Dugaan Penipuan Kios Terminal Sibolga, Pegiat Medsos Rilas Dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah

Ket Gbr : Dokumentasi yang ditunjukkan Dewi Intan, saat penyerahan amplop berisi uang kepada Rilas di rumah Dewi Intan di Lingkungan Pagaran Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada 21 Maret 2023 lalu.

TAPANULI TENGAH (FoalNews.com) – Seorang warga bernama Dewi Intan resmi melayangkan laporan polisi terhadap pegiat media sosial berinisial RL alias Rilas ke Polres Tapanuli Tengah, Kamis (9/4/2026). Laporan ini dipicu oleh dugaan penipuan terkait penawaran unit kios di Terminal Sibolga yang menjerat Dewi dan rekan-rekannya.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa ini bermula pada Maret 2023. Dewi mengaku ditawari jatah kios oleh terlapor dengan mahar sebesar Rp6 juta per unit. Tergiur dengan tawaran tersebut, Dewi beserta rekannya, Tetty Damanik, menyetujui kesepakatan tersebut.

“Uang dimasukkan ke dalam amplop putih dan diserahkan langsung kepada RL di rumah saya di Kelurahan Sibuluan Indah pada 21 Maret 2023,” ujar Dewi dalam keterangannya kepada media.

Dewi menjelaskan bahwa pasca penyerahan uang, pihak terlapor berdalih masih menunggu konfirmasi dari pihak lain berinisial W mengenai jadwal penempatan kios. Namun, hingga tiga tahun berselang, kios yang dijanjikan tak kunjung terealisasi dan dana para korban disebut belum dikembalikan.

Sebelum menempuh jalur hukum, Dewi mengaku telah berulang kali meminta kejelasan, termasuk melakukan pertemuan pada tahun 2025. Namun, ia merasa hanya dilempar tanggung jawab.

“Setiap ditanya, saya diminta menghubungi atasannya berinisial W. Namun yang bersangkutan selalu sulit dihubungi dengan alasan berada di luar kota,” tambah Dewi.

Merasa dirugikan secara materiil, Dewi akhirnya memilih melaporkan kasus ini ke pihak berwajib untuk mendapatkan kepastian hukum.

Menanggapi laporan tersebut, RL secara tegas membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait pengurusan kios dan menegaskan bahwa hal tersebut di luar kewenangannya.

Menurut RL, dirinya mengaku tidak tahu-menahu soal adanya uang dalam amplop dan menyatakan tidak merasa menerima dana tersebut. dan ia juga menyebutkan bahwa komunikasi utama mengenai kios terjadi antara korban dengan sosok berinisial W. Bahkan RL mengeklaim kehadirannya saat itu hanya didasari niat tulus untuk membantu para korban yang mengeluh karena nama mereka dikeluarkan dari daftar penerima kios.

“Kalau masalah amplop itu tidak ada sama sekali dibayar seperti mereka sampaikan. Saat itu kami hanya membantu secara hati nurani,” sebutnya.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Tapanuli Tengah. Pihak kepolisian diharapkan akan melakukan pemanggilan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk dokumentasi foto penyerahan amplop yang diajukan oleh pelapor untuk menguji kebenaran dari laporan tersebut. (StevPas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *