SMKN 1 Sarudik Klarifikasi Isu Penertiban Rambut Siswa Adalah Bagian dari Pembinaan Karakter dan Budaya Kerja

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMKN 1 Sarudik, Paruntungan Simanullang, S.Pd, menjelaskan kurikulum budaya kerja (5R/5S) yang wajib diikuti siswa Di SMKN1 Sarudik.

TAPANULI TENGAH (FoalNews.Com) – Pihak SMKN 1 Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, memberikan klarifikasi resmi terkait isu penertiban kerapian rambut siswa dan dugaan biaya operasional pangkas yang belakangan menjadi perbincangan. Langkah penertiban tersebut ditegaskan sebagai bagian dari implementasi tata tertib sekolah yang telah disepakati bersama orang tua siswa sejak awal pendaftaran.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMKN 1 Sarudik, Paruntungan Simanullang, S.Pd, menjelaskan bahwa sebagai institusi pendidikan vokasi, sekolah memiliki standar kerapian yang ketat guna menyiapkan siswa memasuki dunia industri.

“Penampilan fisik yang rapi adalah bagian dari kurikulum budaya kerja (5R/5S) yang wajib diikuti siswa. Hal ini bertujuan agar mereka memiliki disiplin tinggi dan siap kerja setelah lulus nanti,” ujar Paruntungan dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Menanggapi isu mengenai biaya sebesar Rp10.000 yang sempat dianggap sebagai pungutan liar (pungli), Paruntungan meluruskan bahwa dana tersebut merupakan biaya operasional untuk jasa tukang pangkas profesional yang dihadirkan ke sekolah.

Pihak sekolah menegaskan bahwa mereka hanya memfasilitasi siswa yang rambutnya belum memenuhi standar agar tidak perlu keluar lingkungan sekolah saat jam pelajaran berlangsung.

“Dana tersebut murni bersifat operasional untuk jasa pangkas yang disepakati secara kolektif. Uang tersebut digunakan untuk membayar jasa tukang pangkas atau pemeliharaan alat, bukan masuk ke kas pribadi guru maupun pihak sekolah untuk mencari keuntungan,” tegasnya.

Terkait adanya keluhan dari salah satu orang tua siswa berinisial HS, pihak sekolah menyayangkan terjadinya miskomunikasi tersebut. Pihak SMKN 1 Sarudik menyatakan selalu terbuka terhadap kritik dan saran demi kemajuan pendidikan.

“Kami mengimbau jika ada keberatan, orang tua dapat menyampaikannya langsung melalui forum Komite Sekolah atau datang langsung ke sekolah untuk berdialog. Hal ini jauh lebih baik daripada menyebarkan informasi yang belum terverifikasi secara utuh ke media massa,” tambahnya.

Penertiban ini dipastikan dilakukan tanpa unsur intimidasi, melainkan murni berdasarkan evaluasi rutin Guru Bimbingan Konseling (BK) dan tim kesiswaan terhadap kepatuhan regulasi sekolah. Sekolah berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa kedisiplinan merupakan fondasi utama dalam membentuk mentalitas profesional bagi siswa SMK. (Suryani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *