Tapteng(Foalnews.com). Pemerintah Desa Sialogo kecamatan lumut menggelar rapat Musyawarah khusus bersama BPD, Mewakili Camat Lumut, Babinsa, Bhabinkamtibmas,LPM,PLD,PD,Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan ratusan masyarakat desa Sialogo. Rapat tersebut digelar di Balai Desa Rabu 12 pebruari 2025.
Rapat tersebut membahas tentang program ketahanan pangan yang dikenal dengan nama KETAPANG Sekaligus Pemilihan pengurus TPK Ketahanan pangan dan juga Penetapan tentang Penerima Manfaat KPM.
Acara tersebut dibuka langsung oleh kepala desa sialogo Yareti Waruwu dan ketua BPD Budi Sabari Halawa.Kepala Desa menyampaikan tentang Program KETAPANG merupakan upaya bersama untuk meningkatkan ketersediaan pangan yang cukup dan berkualitas di tingkat desa, sekaligus mendukung program kemandirian ekonomi masyarakat.
Kepala Desa Sialogo juga menjelaskan bahwa ketahanan pangan menjadi isu penting, terutama dalam menghadapi perubahan iklim dan fluktuasi harga pangan. Program KETAPANG bertujuan untuk mendorong para petani untuk memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dengan menerapkan teknologi pertanian yang ramah lingkungan dan efisien.
Kepala desa juga menjelaskan rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya mendukung program nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, dengan fokus pada ketahanan pangan, khususnya komoditas Penanaman Cabai dll. Meskipun saat ini tantangan yang dihadapi terbilang besar, pihaknya yakin dengan kerja sama antar pemerintah, masyarakat, serta petani target penanaman Cabai dapat tercapai. Beliau berharap Desa Sialogo kecamatan Lumut dapat berkontribusi signifikan terhadap ketahanan pangan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan petani lokal melalui penanaman jagung yang berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, beberapa agenda utama dibahas, antara lain:
- Pemilihan Pengurus TPK Ketapang.
- Mengoptimalisasikan Sumber Daya Alam dan Lahan Pertanian – Pembahasan mengenai upaya untuk memaksimalkan potensi lahan pertanian yang ada, termasuk pengenalan teknologi pertanian yang ramah lingkungan dan penggunaan pupuk organik untuk menjaga keberlanjutan lahan.
- Pemberdayaan Petani Menyusun program pelatihan bagi petani dalam hal teknik bertani modern, pengelolaan hasil pertanian, serta cara memanfaatkan produk pertanian secara lebih optimal. Peran PLD sebagai fasilitator dalam memberikan pelatihan dan pendampingan kepada petani juga menjadi sorotan.
- Penyuluhan tentang Diversifikasi Pangan – Untuk menjaga keberagaman konsumsi pangan, para peserta rapat juga sepakat untuk menggencarkan penyuluhan mengenai pentingnya konsumsi pangan lokal yang bergizi dan beragam.
- Penekanan pada pentingnya kolaborasi yang lebih erat antara Pemerintah Desa, BPD, PLD, BUMDes, serta petani untuk suksesnya program ini. Setiap pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menjalankan program ketahanan pangan yang sudah dirancang.
Sebagai langkah awal, rapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan terkait pembentukan kelompok kerja yang akan bertanggung jawab mengimplementasikan program ini secara lebih terstruktur dan berkelanjutan. Selain itu, rencana untuk mengadakan pelatihan bagi petani dan pengurus TPK Ketapang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah desa, BPD, PLD dan Masyarakat diharapkan Desa Sialogo dapat mencapai ketahanan pangan yang lebih kuat dan mampu menciptakan desa yang mandiri secara ekonomi dan berkelanjutan.
Dalam Musyawarah tersebut terpilih sebagai Pengurus TPK ketahanan pangan adalah Ketua Fanotona Zai.Bendahara Yasman Gulo.
Setelah selesai Pembahasan Ketapang Musyawarah dilanjutkan dengan Penetapan Penerima manfaat KPM BLT.
Sesuai dengan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, penggunaaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 pasal 18 ayat 1.Tentang Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 1 huruf a diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ayat 2 data yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menggunakan keluarga desi 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.
Ayat 4 dalam hal Desa tidak memiliki data keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 kepala desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut :
a. Kehilangan mata pencaharian.
b. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/atau difabel.
C. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
d. Rumah tangga dengan anggota tinggal lanjut usia dan/atau.
e. Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Itulah syarat-syarat tentang penerima KPM BLT Desa. Maka Desa Sialogo menetapkan penerima sebanyak 5 KPM.
Itulah hasil Musyawarah Desa Khusus Program Kegiatan Ketahan pangan dan penetapan KPM BLT Desa Sialogo.
Diakhir acara kepala desa mengucapkan terimakasih banyak kepada seluruh undangan yang hadir, atas kehadiran kalian sehingga acara ini bisa berjalan dengan tertib aman,lancar.mudah-mudahan apa yang kita rencanakan bisa terwujud nantinya”pungkas kepala desa. (Steven)