Pahieme I (FoalNews.com) – Sebelum Melaksanakan Pembangunan dalam hal pembangunan yang sumber dana nya bersumber dari dana desa terlebih dulu desa melaksanakan musyawarah pra pelaksanaan. Seperti halnya Pemerintah Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah yang sudah melaksanakan musyawarah yang dilaksanakan di kantor Kepala Desa Paiheme I, tanggagl 24 dan 25 Juni 2025.
Melalui musyawarah, masyarakat dapat memiliki suara dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan di Desa mereka. Selain itu, proses ini dapat meningkatkan rasa memiliki terhadap proyek yang dilaksanakan, karena masyarakat merasa dilibatkan. Sikap saling menghargai dalam forum juga dapat memperkuat ikatan sosial antar warga Desa.
Kesimpulannya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) memerlukan pendekatan kolaboratif melalui musyawarah. Keterlibatan aktif masyarakat dan stakeholders dalam proses ini akan memperkuat akuntabilitas dan transparansi anggaran. Dengan persiapan yang matang, diharapkan setiap kegiatan pembangunan Desa dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Dengan pendekatan yang partisipatif, pembangunan Desa yang berkelanjutan dan inklusif bukan lagi sekadar impian, tetapi menjadi kenyataan yang dapat diraih bersama.
Dalam Musyawarah pra pelaksanaan tersebut turut dihadiri oleh :
- Camat Sorkam Barat
- PD
- PLD
- Bhabinsa
- Bhabinkamtinmas
- BPD
- Aparat Desa Pahieme I
- Masyarakat Desa Pahieme I
- LPM
- Masyarakat Penerima BLT DD
Adapun tujuan dari pada musyawarah pra pelaksanaan, untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa pembangunan Desa Pahieme I tahun anggaran 2025 segera dimulai.
Kepala Desa Pahieme I, Batahiroha Simanungkalit juga menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh masyarakat Pahieme I yang telah turut berkontribusi dalam penyusunan rencana Pembangunan Desa.
Diakui oleh Kepala Desa Pahieme I bahwa kesuksesan dalam penyusunan perencanaan cukup menguras energi dan pikiran, hingga sampai pada tahapan musyawarah pra pelaksanaan.
Pada acara musyawarah Sabri Pasaribu dari Pendamping Desa Kecamatan menyampaikan beberapa program tentang musyawarah Pra Pelaksanaan tersebut diantaranya:
- Pembagian BLT DD TA 2025.
- Penyaluran insentive Guru Agama
- Pemberian Insentive Kader Posyandu.
- Pemberian Insentive Kepada Guru PAUD
- Pemberian Susu dan makanan tambahan kepada lansia
- pemberian Susu dan makanan tambahan kepada balita
- pemberian Susu dan makanan tambahan kepada ibu hamil

Itulah beberapa Hasil musyawarah tentang Pra pelaksanaan untuk rencana pembangun dan pembagian bantuan. Mereka juga mengharapkan agar selama pelaksanaan kegiatan pembangunan berlangsung, dapat diawasi secara bersama-sama. Agar hasil dari akhir dari pada pembangunan sesuai dengan yang diharapkan.
“Kepada bapak ibu yang kami hormati, kami mohon pada bapak ibu sekalian, agar sekiranya dapat membantu kelancaran pada kegiatan-kegiatan yang akan kami laksanakan.” Harap Sabri selaku Pendamping Desa.
Sementara, Kepala Desa Paiheme I juga menambahkan “Kepada rekan-rekan media, yang tentunya yang telah bergabung dengan kami Desa Pahieme I mohon juga support-nya, agar kiranya suatu pekerjaan kami ini nanti bisa berjalan dengan baik. Bila mana di perjalanan nanti ada kejanggalan atau kendala, mohon kiranya langsung diberitahukan kepada kami. Jangan sampai nanti kami tidak tahu tapi beritanya udah kemana-mana, begitu juga dengan masyarakat agar ikut serta berpartisipasi dalam membangun Desa, dimana pada saat ini adanya bangunan jalan usaha tani, untuk itu agar masyarakat mendaftar ke setiap kepala dusun supaya ikut berpartisipasi untuk pengerjaan Fisik Tersebut” Pungkas Kades.
Acara musyawarah pra pelaksanaan Desa Paiheme I berjalan dengan khidmat tanpa ada kendala suatu apapun. Setelah pembacaan dan penandatanganan Berita Acara musyawarah.

Setelah Selesai Musyawarah tentang Pra Pelaksanaan pemerintah Desa Paiheme I juga menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT D D) kepada masyarakat.
Sesuai dengan peraturan menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal RI nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa BAB II pasal 2 ayat 1a tentang bantuan langsung tunai bisa dialokasikan paling tinggi ,15% dari pagu dana desa.
Maka Desa Pahieme I, menyalurkan BLT sebanyak 11% dari pagu dana desa TA 2025 dan jumlah nya sebanyak 40 KPM dan Sebahagian lagi masyarakat sudah menerima PKH dan BPNT.
Pada acara pembagian BLT DD tersebut Sabri Pasaribu selaku Pendamping Desa Selalu memberikan arahan dan menerangkan Tentang Kriteria calon penerima manfaat (KPM)BLT DD yaitu :
- Kehilangan mata pencaharian.
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/atau Difabel.
- Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia Dan/atau.
- Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

Pada penyaluran bantuan Bantuan Langsung Tunai Triwulan pertama dan kedua Kepala Desa Pahieme I, Batahiroha Simanungkalit menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pemerintah dalam membantu perekonomian masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari hari dan dana ini dianggarkan melalui Dana Desa TA 2025.
Diakhir acara Kepala Desa juga menghimbau kepada seluruh keluarga penerima Manfaat ini agar mempergunakan sebaik baiknya. “Saya Juga mengucapkan terimakasih banyak kepada seluruh undangan yang hadir dalam acara pemberian bantuan ini,” pungkasnya. (Stev Pas)











