Desa Aek Gambir Sudah Melaksanakan MUSDESUS Tentang Program Ketahanan Pangan (KETAPANG) Sekaligus Penetapan Calon Penerima Manfaat KPM BLT DD

Ket gbr : Pemerintah Desa Aek Gambir kecamatan Lumut menggelar rapat Musyawarah khusus bersama yang diadakan di kantor balai desa Aek Gambir, Kamis 13 Februari 2025.

Aek Gambir (FoalNews.com) – Pemerintah Desa Aek Gambir kecamatan Lumut menggelar rapat Musyawarah khusus bersama pada Kamis 13 Februari 2025 yang lalu. Acaranya diadakan di kantor balai desa Aek Gambir.

Hadir dalam acara tersebut :

  • Camat
  • Pendamping desa
  • Bhabinkamtibmas
  • Bhabinsa
  • BPD
  • Ketua PKK
  • Ketua LPM
  • Tokoh masyarakat
  • Tokoh agama
  • Masyarakat Desa Aek Gambir.

Rapat tersebut membahas tentang program ketahanan pangan yang dikenal dengan nama KETAPANG Sekaligus Pemilihan pengurus TPK Ketahanan pangan dan juga Penetapan tentang Penerima Manfaat KPM.

Acara dibuka langsung oleh Kepala desa Aek Gambir Adi Sofwan Harahap dan selanjutnya Rapat dipimpin oleh ketua BPD Walpansuri Simbolon.

Kepala Desa menyampaikan tentang Program KETAPANG merupakan upaya bersama untuk meningkatkan ketersediaan pangan yang cukup dan berkualitas di tingkat desa, sekaligus mendukung program kemandirian ekonomi masyarakat.

Adapun materi dan topik rapat adalah :

  • Sosialisasi Permen desa Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Fokus penggunaan dana desa tahun 2025 dan Kepmendes nomor 3 tahun 2025 tentang juknis pengelolaan kegiatan ketahanan pengan yang bersumber dari dana desa tahun 2025.
  • Penyampaian rencana kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2025.
  • Penyampaian hasil Identifikasi dan pemetaan potensi dan Keunggulan Desa.
  • Penyampaian laporan kegiatan dan rencana rapat kerja Tahun 2025.
    Itulah topik rapat Desa Aek Gambir.

Kepala Desa Aek Gambir juga menjelaskan bahwa ketahanan pangan menjadi isu penting, terutama dalam menghadapi perubahan iklim dan fluktuasi harga pangan. Program KETAPANG bertujuan untuk mendorong para petani untuk memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dengan menerapkan teknologi pertanian yang ramah lingkungan dan efisien.

Kepala desa juga menjelaskan rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya mendukung program nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, dengan fokus pada ketahanan pangan.


Meskipun saat ini tantangan yang dihadapi terbilang besar, pihaknya yakin dengan kerja sama antar pemerintah, masyarakat, serta petani.Beliau berharap Desa Aek Gambir kecamatan Lumut dapat berkontribusi signifikan terhadap ketahanan pangan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan petani lokal melalui penanaman Buah – buahan yang berkelanjutan.

Ket gbr : Suasana Rapat Musyawarah Desa Khusus ( MUSDESUS ) Desa Aek Gambir, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli tengah.

Dalam rapat tersebut, beberapa agenda utama dibahas, antara lain:

  • Pemilihan Pengurus TPK Ketapang.
  • Mengoptimalisasikan Sumber Daya Alam dan Lahan Pertanian.
  • Pembahasan mengenai upaya untuk memaksimalkan potensi lahan pertanian yang ada, termasuk pengenalan teknologi pertanian yang ramah lingkungan dan penggunaan pupuk organik untuk menjaga keberlanjutan lahan.
  • Pemberdayaan Petani Menyusun program pelatihan bagi petani dalam hal teknik bertani modern, pengelolaan hasil pertanian, serta cara memanfaatkan produk pertanian secara lebih optimal. Peran PLD sebagai fasilitator dalam memberikan pelatihan dan pendampingan kepada petani juga menjadi sorotan.
  • Penyuluhan tentang Diversifikasi Pangan
  • Untuk menjaga keberagaman konsumsi pangan, para peserta rapat juga sepakat untuk menggencarkan penyuluhan mengenai pentingnya konsumsi pangan lokal yang bergizi dan beragam.
  • Penekanan pada pentingnya kolaborasi yang lebih erat antara Pemerintah Desa, BPD, PLD, BUMDes, serta petani untuk suksesnya program ini. Setiap pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menjalankan program ketahanan pangan yang sudah dirancang.

Sebagai langkah awal, rapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan terkait pembentukan kelompok kerja yang akan bertanggung jawab mengimplementasikan program ini secara lebih terstruktur dan berkelanjutan. Selain itu, rencana untuk mengadakan pelatihan bagi petani dan pengurus TPK Ketapang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

Dengan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah desa, BPD, PLD dan Masyarakat diharapkan Desa Aek Gambir dapat mencapai ketahanan pangan yang lebih kuat dan mampu menciptakan desa yang mandiri secara ekonomi dan berkelanjutan.

Dalam Musyawarah tersebut terpilih sebagai Pengurus TPK ketahanan pangan adalah :

Ketua : Robet Tarihoran
Sekretaris : Agus Bisman Simanjuntak
Bendahara : Muliadi Napitupulu.
Anggota : Sriyusup Telaumbanua.
Anggota : Hamzah Silitonga

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik diatas selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa memutuskan dan menyepakati beberapa hal yang diputuskan menjadi keputusan akhir dari musyawarah desa yaitu :

1. Menyepakati pengelolaan anggaran kegiatan ketahanan pangan Tahun 2025.
2.Berdasarkan identifikasi dan pemetaan potensi dan keunggulan desa Aek Gambir.

Setelah selesai dilakukan pembahasan berdasarkan Identifikasi dan Potensi Desa Aek Gambir Maka Rapat Memutuskan Untuk Menyepakati anggaran Ketahanan Pangan(KETAPANG) Tentang kegiatan yang akan dikelola yaitu Pengadaan Ayam Pedaging. Setelah selesai Pembahasan Ketapang Musyawarah dilanjutkan dengan Penetapan Penerima manfaat KPM BLT.

Sesuai dengan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, penggunaaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 pasal 18 ayat 1.Tentang Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 1 huruf a diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ayat 2 data yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menggunakan keluarga desi 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.

Ayat 4 dalam hal Desa tidak memiliki data keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 kepala desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut :

  • Kehilangan mata pencaharian.
  • Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/atau difabel.
  • Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
  • Rumah tangga dengan anggota tinggal lanjut usia dan/atau.
  • Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

Itulah syarat-syarat tentang penerima KPM BLT Desa. Maka Desa Aek Gambir menetapkan penerima sebanyak 45 KPM. Itulah hasil Musyawarah Desa Khusus Program Kegiatan Ketahan pangan dan penetapan KPM BLT Desa Aek Gambir.

Diakhir acara kepala desa mengucapkan terimakasih banyak kepada seluruh undangan yang hadir, atas kehadiran kalian sehingga acara ini bisa berjalan dengan tertib aman,lancar.mudah-mudahan apa yang kita rencanakan bisa terwujud nantinya”pungkas kepala desa. (Suryani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *