SIHADATUON (FoalNews.Com)- Pemerintah Desa Sihadatuon, Kecamatan Suka Bangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara menggelar rapat Musyawarah Desa Khusus Bersama ( MUSDESUS), pada Jumat 28 Februari 2025 lalu yang bertempat di Balai Desa Sihadatuon.
Hadir dalam acara tersebut :
- Camat Suka Bangun
- Pendamping desa
- Bhabinkamtibmas
- Bhabinsa
- BPD
- Ketua LPM
- Seluruh perangkat desa
- Tokoh masyarakat .
- Tokoh agama
- Masyarakat Desa Sihadatuon
Rapat tersebut membahas tentang program ketahanan pangan yang dikenal dengan nama KETAPANG Sekaligus Pemilihan pengurus TPK Ketahanan pangan dan juga Penetapan tentang Penerima Manfaat KPM.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Desa Sihadatuon, Haden Tinambunan dan selanjutnya acara dipimpin oleh ketua BPD Edison Manalu.
Kepala Desa menyampaikan tentang Program KETAPANG merupakan upaya bersama untuk meningkatkan ketersediaan pangan yang cukup dan berkualitas di tingkat desa, sekaligus mendukung program kemandirian ekonomi masyarakat.
Kepala Desa juga menjelaskan bahwa ketahanan pangan menjadi isu penting, terutama dalam menghadapi perubahan iklim dan fluktuasi harga pangan. Program KETAPANG bertujuan untuk mendorong para petani untuk memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dengan menerapkan teknologi pertanian yang ramah lingkungan dan efisien.
Kepala desa juga menjelaskan rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya mendukung program nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, dengan fokus pada ketahanan pangan, khususnya komoditas Penanaman Buah – buahan dll.

Meskipun saat ini tantangan yang dihadapi terbilang besar, pihaknya yakin dengan kerja sama antar pemerintah, masyarakat, serta petani dapat tercapai. Beliau berharap Desa Sihadatuon kecamatan Suka Bangun dapat berkontribusi signifikan terhadap ketahanan pangan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan petani lokal melalui penanaman Buah – buahan yang berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, beberapa agenda utama dibahas, antara lain:
- Pemilihan Pengurus TPK Ketapang.
- Menetapkan penerima KPM BLT DD.
- Penekanan pada pentingnya kolaborasi yang lebih erat antara Pemerintah Desa, BPD, PLD, BUMDes, serta petani untuk suksesnya program ini. Setiap pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menjalankan program ketahanan pangan yang sudah dirancang.
Sebagai langkah awal, rapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan terkait pembentukan kelompok kerja yang akan bertanggung jawab mengimplementasikan program ini secara lebih terstruktur dan berkelanjutan. Selain itu, rencana untuk mengadakan pelatihan bagi petani dan pengurus TPK Ketapang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah desa, BPD, PLD dan Masyarakat diharapkan Desa Sihadatuon dapat mencapai ketahanan pangan yang lebih kuat dan mampu menciptakan desa yang mandiri secara ekonomi dan berkelanjutan.
Setelah dilakukan pembahasan berdasarkan identifikasi dan potensi desa Sihadatuon maka rapat memutuskan Sebagai ketua TPK ketapang : Pahala Manurung. Sekretaris: Ria anjelina Simatupang. bendahara: Helfina Srimeliyati Siregar.
untuk menyepakati anggaran tentang Ketahanan Pangan tentang kegiatan yang akan dikelola yaitu Pengadaan Ternak Budidaya Ikan Lele.
Setelah selesai Pembahasan Ketapang Musyawarah dilanjutkan dengan Penetapan Penerima manfaat KPM BLT.
Sesuai dengan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, penggunaaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 pasal 18 ayat 1.Tentang Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 1 huruf a diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ayat 2 data yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menggunakan keluarga desi 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.
Ayat 4 dalam hal Desa tidak memiliki data keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 kepala desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut :
Adapun Hasil Musyawarah Desa Sihadatuon adalah sebagai berikut :
- Kehilangan mata pencaharian.
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/atau difabel.
- Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
- Rumah tangga dengan anggota tinggal lanjut usia dan/atau.
- Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Itulah syarat-syarat tentang penerima KPM BLT Desa. Maka Desa Sihadatuon menetapkan penerima sebanyak 29 KPM.
Itulah hasil Musyawarah Desa Khusus Program Kegiatan Ketahan pangan dan penetapan KPM BLT Desa Sihadatuon.
Diakhir acara kepala desa mengucapkan terimakasih banyak kepada seluruh undangan yang hadir, atas kehadiran kalian sehingga acara ini bisa berjalan dengan tertib aman,lancar.mudah-mudahan apa yang kita rencanakan bisa terwujud nantinya”pungkas kepala desa.(Stev Pas)











