Desa Sihapas adakan Musyawarah Pra Pelaksanaan Dana Desa Sekaligus Penyaluran BLT DD TA 2025

Ket gbr : Desa Sihapas adakan Musyawarah Pra Pelaksanaan Dana Desa Sekaligus Penyaluran BLT DD TA 2025 pada Rabu, 18 Juni 2025.

Sihapas (FoalNews.com) – Sebelum melaksanakan program kerja yang telah disusun dalam sebuah dokumen rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Pemerintah Desa Sihapas, Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara melaksanakan musyawarah pra pelaksanaan pada Rabu, 18 Juni 2025. Musyawarah pra pelaksanaan dilaksanakan di Gedung PAUD Desa Sihapas.

Dalam Musyawarah pra pelaksanaan tersebut turut dihadiri oleh :

  • Camat Sorkam
  • PDTI Sorkam
  • PLD
  • Bhabinsa
  • Bhabinkamtinmas
  • Aparat Desa Sihapas
  • Masyarakat Desa Sihapas
  • BPD
  • LPM
  • Masyarakat Penerima BLT DD

Adapun tujuan dari pada musyawarah pra pelaksanaan, untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa pembangunan Desa Sihapas tahun anggaran 2025 segera dimulai.

Kepala Desa Sihapas, Ralindang Situmeang juga menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh masyarakat Sihapas yang telah turut berkontribusi dalam penyusunan rencana Pembangunan Desa.

Diakui oleh Kepala Desa Sihapas bahwa kesuksesan dalam penyusunan perencanaan cukup menguras energi dan pikiran, hingga sampai pada tahapan musyawarah pra pelaksanaan.

Kepala desa juga menambahkan “kepada rekan-rekan media, yang tentunya yang telah bergabung dengan kami Desa Sihapas mohon juga support-nya, agar kiranya suatu pekerjaan kami ini nanti bisa berjalan dengan baik. Bila mana di perjalanan nanti ada kejanggalan atau kendala, mohon kiranya langsung diberitahukan kepada kami. Jangan sampai nanti kami tidak tahu tapi beritanya udah kemana-mana. begitu juga dengan masyarakat agar ikut serta berpartisipasi dalam membangun Desa, dimana pada saat ini adanya bangunan jalan usaha tani, untuk itu agar masyarakat mendaftar ke setiap kepala dusun supaya ikut berpartisipasi utk pengerjaan Fisik Tersebut” Pungkas Kades.

Pada acara musyawarah pra pelaksanaan Jon Simanjuntak, Markus manalu dan azwar pasaribu dari Pendamping Desa Kecamatan menyampaikan beberapa program pembangunan dan tujuan musyawarah Pra pelaksanaan diantaranya:

  • Aparat Desa Janji Maria
  • Bantuan Langsung Tunai (28 KPM, 15 %)
  • Pemberian susu untuk balita
  • susu untuk ibu hamil
  • susu untuk lansia
  • pemberian Honor Guru sekolah Minggu
  • honor Guru Paud
  • Honor kader posyandu
  • honor lansia, Honor operator Desa.
  • Pembangunan Rabat Beton(jalan usaha tani) dusunIII
  • Pembangunan Simbol Desa.

Mereka juga mengharapkan, agar selama pelaksanaan kegiatan pembangunan berlangsung, dapat diawasi secara bersama-sama. Agar hasil dari akhir dari pada pembangunan sesuai dengan yang diharapkan.

“Kepada bapak ibu yang kami hormati, kami mohon pada bapak ibu sekalian, agar sekiranya dapat membantu kelancaran pada kegiatan-kegiatan yang akan kami laksanakan.” Harap Jon Simanjuntak selaku Pendamping Desa.

Acara musyawarah pra pelaksanaan Desa Sihapas berjalan dengan khidmat tanpa ada kendala suatu apapun. Setelah pembacaan dan penandatanganan Berita Acara musyawarah, Pemerintah Desa Sihapas menyempatkan mengajak seluruh undangan makan siang bersama.

Setelah Selesai Musyawarah tentang Pra Pelaksanaan pemerintah Desa Sihapas juga menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT D D) kepada masyarakat.

Sesuai dengan peraturan menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal RI nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa BAB II pasal 2 ayat 1a tentang bantuan langsung tunai bisa dialokasikan paling tinggi ,15% dari pagu dana desa.Maka desa Sihapas menyalurkan BLT sebanyak 15% dari pagu dana desa TA 2025 dan jumlah nya sebanyak 28 KK dan Sebahagian lagi masyarakat sudah menerima PKH dan BPNT.

Pada acara pembagian BLT DD tersebut Azwar Pasaribu ,Markus manalu an Jon Simanjuntak selaku Pendamping Desa Selalu memberikan arahan dan menerangkan Tentang Kriteria calon penerima manfaat (KPM)BLT DD yaitu :

  1. Kehilangan mata pencaharian.
  2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/atau Difabel.
  3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
  4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia Dan/atau.
  5. Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

Pada penyaluran bantuan Bantuan Langsung Tunai Triwulan pertama dan kedua Kepala Desa Sihapas Ralindang Situmeang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pemerintah dalam membantu perekonomian masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari hari dan dana ini dianggarkan melalui Dana Desa TA 2025.

Diakhir acara kepala desa juga menghimbau kepada seluruh keluarga penerima Manfaat ini agar mempergunakan sebaik baiknya.Saya Juga mengucapkan terimakasih banyak kepada seluruh undangan yang hadir dalam acara pemberian bantuan ini,pungkasnya. (Stev Pas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *