TAPTENG (FoalNews.Com) – Tugas pokok Camat menyelenggarakan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan, termasuk koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dan penegakan hukum. Bertanggung jawab untuk mengawasi dan membina Kelurahan dan Desa di wilayah Kecamatan.
Selain itu memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) dan (APBDes). Memfasilitasi penyusunan peraturan desa (Perdes) terkait APBDes, mengawasi pengelolaan keuangan desa, dan melakukan evaluasi rancangan Perdes tentang APBDes.
Hal itu dikatakan Romulus Simanullang Camat Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). kepada wartawan diruang kerjanya kamis (14/05/2025).
Lebih lanjut diterangkan kita tidak mencampuri hal pengelolaan DD dan ADD Desa. Karena Camat tidak dapat mengaudit dan wewenang hanya pengawasan. Pembinaan dan Fasilitasi Penyusunan Perdes dan Perkade. ungkapnya.
Camat membantu desa dalam menyusun Perdes dan Peraturan Kepala Desa (Perkades), termasuk Perdes tentang APBDes. Mengevaluasi rancangan APBDes, APBDes perubahan, dan laporan pertanggung jawaban APBDes untuk memastikan kualitas dan kepatuhan terhadap ketentuan. Membantu menyingkronkan perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan desa, termasuk perencanaan keuangan desa jelasnya.
Perlu hilangkan Ego sektoral atau sikap tindakan di mana satu sektor atau unit dalam organisasi lebih mementingkan kepentingan atau tujuan sendiri dibandingkan dengan kepentingan atau tujuan organisasi secara keseluruhan.
Ini kerap disebabkan oleh mentalitas “silo” atau “tembok,” di mana informasi dan sumber daya tidak dibagikan secara efektif antar sektor. Ego sektoral dapat menghambat efektivitas organisasi karena timpang tindih program.
Contohnya Dinas PUPR Tapteng, tidak salah memberikan informasi adanya pembangunan di Kecamatan begitu juga di Kelurahan dan Desa. katanya (Suryani )











