Sibolga ( FoalNews.Com ) – Kejaksaan Negeri Kota Sibolga resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Sibintang, Kabupaten Tapanuli Tengah berinisial AT terkait kasus penganiayaan terhadap seorang warganya bernama Asril Samosir. Hal ini langsung disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Sibolga, Dedi Saragih yang didampingi Kasi Pidum, Fahri, Kamis (13/3).
Dikatakan Dedi, tersangka AT tersebut resmi kita lakukan penahanan, setelah adanya alat bukti yang cukup secara objektif. ” Karena ada alat bukti yang cukup makanya dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya seraya menambahkan dalam kasus yang menjerat tersangka AT, bahwa tidak adanya pertimbangan-pertimbangan dari jaksa pidana umum atau jaksa peneliti terkait dengan tidak adanya perdamaian antara kedua belah pihak sehingga akhirnya dilakukan penahanan.
Disamping itu, Kasi Intel Kejari Sibolga ini juga menerangkan bahwa kasus yang menjerat Kades Sibintang berinisial AT tersebut telah berstatus P21, artinya pihak Kejaksaan Negeri Kota Sibolga selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan kemudian melanjutkannya ke persidangan. ” Kedepannya kita akan siap dakwaan untuk dimajukan kepersidangan,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pasalnya yang akan dikenakan terhadap AT, Dedi Saragih menjelaskan pasal 351 ayat 1 KHUP dengan acaman hukuman 2 Tahun 8 bulan,” Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Lapas Sibolga,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasus penganiayaan yang dilakukan Kades Sibintang ini sendiri terjadi pada tahun lalu dan ditangani Polres Tapanuli Tengah. ( Stv Pas )