Tentang Program Ketahanan Pangan Sekaligus Penetapan Calon Penerima Manfaat KPM BLT DD, Desa Aek Bontar Adakan MUSDESUS

Ket gbr : Pemerintah Desa Aek Bontar, Kecamatan Tukka menggelar rapat Musyawarah khusus bersama, Rabu 26 Februari 2025.

AEK BONTAR ( FoalNews.Com) – Pemerintah Desa Aek Bontar kecamatan Tukka menggelar rapat Musyawarah khusus bersama Rabu 26 Pebruari 2025.hadir dalam acara tersebut :

  • Camat Tukka
  • Pendamping desa
  • Bhabinkamtibmas
  • Bhabinsa
  • BPD
  • Ketua LPM
  • Tokoh masyarakat .
  • Tokoh agama
  • Masyarakat Desa Aek Bontar.

Rapat tersebut membahas tentang program ketahanan pangan yang dikenal dengan nama KETAPANG Sekaligus Pemilihan pengurus TPK Ketahanan pangan dan juga Penetapan tentang Penerima Manfaat KPM.

Acara tersebut dibuka langsung oleh kepala desa Aek Bontar Suwardi budialan meha dan selanjutnya acara dipimpin oleh ketua BPD Berkat Kurniawan Gulo.

Kepala Desa menyampaikan tentang Program KETAPANG merupakan upaya bersama untuk meningkatkan ketersediaan pangan yang cukup dan berkualitas di tingkat desa, sekaligus mendukung program kemandirian ekonomi masyarakat.

Kepala Desa Aek bontar juga menjelaskan bahwa ketahanan pangan menjadi isu penting, terutama dalam menghadapi perubahan iklim dan fluktuasi harga pangan. Program KETAPANG bertujuan untuk mendorong para petani untuk memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dengan menerapkan teknologi pertanian yang ramah lingkungan dan efisien.

Kepala desa juga menjelaskan rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya mendukung program nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, dengan fokus pada ketahanan pangan, khususnya komoditas Penanaman Buah – buahan dll. Meskipun saat ini tantangan yang dihadapi terbilang besar, pihaknya yakin dengan kerja sama antar pemerintah, masyarakat, serta petani dapat tercapai. Beliau berharap Desa Aek Bontar kecamatan Tukka dapat berkontribusi signifikan terhadap ketahanan pangan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan petani lokal melalui penanaman Buah – buahan yang berkelanjutan.

Dalam rapat tersebut, beberapa agenda utama dibahas antara lain:

  • Pemilihan Pengurus TPK Ketapang.
  • Menetapkan penerima KPM BLT DD.
  • Penekanan pada pentingnya kolaborasi yang lebih erat antara Pemerintah Desa, BPD, PLD, BUMDes, serta petani untuk suksesnya program ini. Setiap pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menjalankan program ketahanan pangan yang sudah dirancang.

Sebagai langkah awal, rapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan terkait pembentukan kelompok kerja yang akan bertanggung jawab mengimplementasikan program ini secara lebih terstruktur dan berkelanjutan. Selain itu, rencana untuk mengadakan pelatihan bagi petani dan pengurus TPK Ketapang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

Dengan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah desa, BPD, PLD dan Masyarakat diharapkan Desa Aek Bontar dapat mencapai ketahanan pangan yang lebih kuat dan mampu menciptakan desa yang mandiri secara ekonomi dan berkelanjutan.

Setelah dilakukan pembahasan berdasarkan identifikasi dan potensi desa Aek Bontar rapat memutuskan untuk menyepakati anggaran Ketahanan Pangan tentang kegiatan yang akan dikelola yaitu Tentang Pengadaan Kebun pisang, Cabai dan ternak ikan lele.

Setelah selesai Pembahasan Ketapang Musyawarah dilanjutkan dengan Penetapan Penerima manfaat KPM BLT.

Ket gbr : Suasana Rapat Musyawarah Desa Khusus ( MUSDESUS ) Desa Aek Bontar, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sesuai dengan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, penggunaaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 pasal 18 ayat 1.Tentang Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 1 huruf a diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ayat 2 data yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menggunakan keluarga desi 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.

Ayat 4 dalam hal Desa tidak memiliki data keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 kepala desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut :


Adapun Hasil Musyawarah Desa Aek Bontar adalah sebagai berikut :

  • Kehilangan mata pencaharian.
  • Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/atau difabel.
  • Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
  • Rumah tangga dengan anggota tinggal lanjut usia dan/atau.
  • Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

Itulah syarat-syarat tentang penerima KPM BLT Desa. Maka Desa Aek Bontar menetapkan penerima sebanyak 18 KPM.

Itulah hasil Musyawarah Desa Khusus Program Kegiatan Ketahan pangan dan penetapan KPM BLT Desa Aek Bontar.

Diakhir acara kepala desa mengucapkan terimakasih banyak kepada seluruh undangan yang hadir, atas kehadiran kalian sehingga acara ini bisa berjalan dengan tertib aman,lancar.mudah-mudahan apa yang kita rencanakan bisa terwujud nantinya”pungkas kepala desa. (Suriyani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *