Wujudkan Layanan Bantuan Hukum Gratis, Kalapas Sibolga Teken MoU dengan LKBH Sumatera

Ket gbr ; Kepala Lapas Kelas IIA Sibolga Novriadi dan Pimpinan LKBH Sumatera Parlaungan Silalahi melakukan penandatanganan MoU untuk memfasilitasi pemberian layanan Posbakum secara gratis.

Sibolga (FoalNews.Com) – Dalam rangka mewujudkan penanganan bantuan hukum gratis dalam kasus pidana, Kalapas tanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera, Selasa, (25/03).

Kepala Lapas Kelas IIA Sibolga Novriadi dan Pimpinan LKBH Sumatera Parlaungan Silalahi melakukan penandatanganan MoU untuk memfasilitasi pemberian layanan Posbakum secara gratis.

Kerjasama ini bertujuan memberikan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) gratis bagi warga binaan atau narapidana kurang mampu di Lapas untuk mencari keadilan.

Novriadi menjelaskan bahwa nota kesepakatan ini menjadi pedoman bersama dalam pemberian bimbingan hukum di lingkungan Lapas, dengan memanfaatkan akreditasi LKBH Sumatera dari Kemenkumham.

“Maksud kerjasama ini adalah sebagai pedoman bagi para pihak yang bekerjasama dalam pelaksanaan pemberian bimbingan hukum bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Sibolga,” ujarnya.

Sementara itu, Parlaungan Silalahi menyampaikan apresiasi atas kesepakatan tersebut. Layanan pendampingan hukum gratis bagi warga binaan akan diberikan dengan syarat menunjukkan kartu keluarga dan surat keterangan tidak mampu, kecuali untuk sosialisasi hukum yang tidak memerlukan persyaratan tersebut.

Parlaungan juga berharap pihak Lapas dapat memberikan ruang bagi staf LKBH Sumatera untuk menyelenggarakan sosialisasi hukum, sehingga informasi terkait hak hukum warga binaan dapat tersampaikan dengan baik ( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *