TAPTENG (FoalNews.com) — Seorang Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Tapanuli Tengah berinisial ZH menyatakan diri sebagai korban fitnah dan pembunuhan karakter. Melalui Tim Kuasa Hukum dari Law Firm Yori & Partner, pihak kepala sekolah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum sekaligus menuntut pemulihan nama baik atau rehabilitasi.
Ketua Kuasa Hukum ZH, Reval J. Nababan, S.H., menegaskan bahwa seluruh narasi negatif yang dialamatkan kepada kliennya termasuk tuduhan fitnah, dugaan tindak pidana kekerasan seksual, hingga pelanggaran etik merupakan informasi yang tidak berlandaskan bukti dan fakta hukum. Pihaknya menekankan bahwa hingga saat ini belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan kliennya bersalah.
“Klien kami adalah seorang pendidik yang selalu menjalankan tugas secara profesional sesuai regulasi Dinas Pendidikan. Tuduhan sepihak ini sengaja digulirkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk merusak integritas beliau serta mengganggu stabilitas kegiatan belajar mengajar di sekolah,” ujar Reval, Senin (26/10/2026).
Kronologi dan Dugaan Pemerasan
Berdasarkan keterangan pihak kepala sekolah, permasalahan ini bermula ketika dirinya dihubungi oleh seorang oknum berinisial Raja Huta, yang disebut sebagai tokoh masyarakat setempat, mengenai adanya dugaan peristiwa pelecehan. Untuk meluruskan informasi tersebut, ZH mendatangi sejumlah pertemuan guna melakukan klarifikasi.
Kendati demikian, pertemuan tersebut justru dinilai mengarah pada penghakiman sepihak. Dalam prosesnya, terjadi dugaan pemerasan di mana ZH diminta menyerahkan sejumlah uang, yang awalnya disebut mulai dari Rp300 juta, kemudian dinegosiasikan menjadi Rp150 juta hingga turun menjadi Rp75 juta.
ZH mengaku sempat menyanggupi permintaan tersebut karena berada dalam tekanan psikologis yang mendalam selama pertemuan berlangsung. Namun, setelah kembali ke rumah dan berdiskusi dengan keluarga besar, ia memutuskan untuk menempuh jalur hukum karena menilai situasi tersebut telah mencederai hak serta keselamatan diri dan keluarganya.
ZH menduga peristiwa ini didalangi oleh pihak-pihak tertentu yang berniat merugikan karier serta reputasinya sebagai pendidik.
Kantongi Barang Bukti dan Tempuh Jalur Hukum Lanjutan
Guna merespons situasi yang mulai berdampak pada psikologis keluarga dan lingkungan sekolah, Tim Kuasa Hukum telah menyampaikan pernyataan sikap kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pihak kuasa hukum menyatakan telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video, tangkapan layar dari beberapa kali pertemuan, serta rekaman suara (voice note). Pihaknya memperingatkan pihak-pihak terkait agar menghentikan tindakan yang bersifat menekan kliennya.
“Jika dalam batas waktu tertentu pihak-pihak tersebut tetap melakukan hal-hal yang sifatnya menekan klien kami, maka kasus ini akan langsung dilaporkan ke ranah pidana dan perdata,” tegas Reval.
Menutup keterangannya, Tim Kuasa Hukum mengimbau komite sekolah, wali murid, dan masyarakat luas agar mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terbukti kebenarannya, serta bersama-sama menjaga marwah dunia pendidikan di Kabupaten Tapanuli Tengah. (Red)





