Tekan Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Sibolga Musnahkan 4,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp6,4 Miliar

Ket Gbr : Disaksikan pihak Forkopimda dari 11 Kabupaten dan 3 Kota, Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Indra Isnugrahadi bersama tamu undangan melangsungkan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di halaman kantor Bea Cukai , Kamis (17/9/2026).

SIBOLGA (FoalNews.com) — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sibolga memperketat komitmen pemberantasan peredaran barang ilegal. Langkah tegas ini diwujudkan melalui pemusnahan jutaan batang rokok ilegal atau Hasil Tembakau (rokok ilegal) di wilayah kerja setempat.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari fungsi utama Bea Cukai sebagai Community Protector dan Industrial Assistance. Dalam pelaksanaannya, KPPBC TMP C Sibolga bersinergi erat dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum melalui operasi pasar, sosialisasi ketentuan cukai, dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.

Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Indra Isnugrahadi, menjelaskan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan mengantongi persetujuan resmi dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan hari ini sebanyak 4.324.904 batang dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp6.400.538.020, serta potensi kerugian negara sebesar Rp3.231.307.984,” ujar Indra, Kamis (17/9/2026).

Barang bukti tersebut merupakan akumulasi dari hasil penindakan yang dilakukan sejak November 2025 hingga April 2026, yang mencakup 29 Surat Bukti Penindakan dari 13 frekuensi operasi.

Indra menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga memastikan terciptanya iklim usaha yang adil dan sehat bagi para pengusaha rokok legal yang taat pada peraturan perundang-undangan.

Keberhasilan penindakan di wilayah kerja BC Sibolga—yang membawahi 11 kabupaten dan 3 kota—tentu tidak lepas dari dukungan berbagai pihak. Indra menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang konsisten menggalakkan kampanye Gempur Rokok Ilegal.

“Sinergi yang terjalin menjadi kekuatan penting. Hal ini tidak hanya mengamankan keuangan negara, tetapi juga diharapkan memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan masyarakat di bidang cukai,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Bea Cukai Sibolga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran barang terlarang ini.

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran atau peredaran barang ilegal, Bea Cukai menyediakan layanan pengaduan resmi melalui:

Bravo Bea Cukai: Telepon 1500225 | Instagram/X/Facebook/YouTube: @beacukairi

Bea Cukai Sibolga: WhatsApp 0811-6159-944 | Instagram/X/Facebook/YouTube: @beacukaisibolga

(Suryani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *