SITARDAS (FoalNews.com)– Pemerintah Desa Sitardas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar musyawarah perencanaan dana desa Tahun Anggaran 2026 sekaligus penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT‑DD) kepada 50 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pada hari Jumat, 09 Oktober 2026 bertempat di Kantor Desa Sitardas. Setiap keluarga penerima menerima bantuan sebesar Rp 900.000 untuk jangka waktu enam bulan ke depan.
Sebelum kegiatan penyaluran dilaksanakan, tim pemerintah desa telah melaksanakan proses seleksi penerima yang sangat ketat melalui verifikasi data dan pengecekan kondisi rumah tangga warga, guna memastikan bantuan tepat sasaran bagi mereka yang paling membutuhkan. Acara ini dihadiri oleh para undangan, aparat desa, tokoh masyarakat, serta para penerima bantuan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sitardas Bapak Heri Purwanto menyampaikan pesan pembuka kepada para penerima BLT‑DD dan seluruh undangan yang hadir. Beliau kemudian menjelaskan secara rinci kriteria calon penerima manfaat BLT‑DD TA 2026 yang telah ditetapkan, yaitu: keluarga yang kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan, rumah tangga tunggal lanjut usia, serta perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin. Penyaluran bantuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025.
Kepala Desa juga berpesan kepada seluruh penerima agar menggunakan dana bantuan tersebut sebaik‑baiknya untuk kebutuhan pokok keluarga seperti makanan, obat‑obatan dan keperluan rumah tangga lainnya, serta tidak disalahgunakan untuk hal‑hal yang tidak bermanfaat. Di akhir acara, beliau mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh undangan yang telah hadir dan mendukung program pemerintah desa, serta mendoakan agar seluruh warga selalu dalam keadaan sehat dan selamat.(Stevpas)





