PASARIBU TOBING (FoalNews.Com) – Pemerintah Desa Pasaribu Tobing, Kecamatan Pasaribu Tobing, Kabupaten Tapanuli Tengah, mengadakan rapat Penetapan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), Rabu 23 april 2025 di halaman Kantor Desa.
Hadir dalam acara tersebut :
- Camat Pasaribu Tobing
- Pendamping desa
- Pendamping lokal desa
- Bhabinkamtibmas
- Bhabinsa
- BPD
- Ketua LPM
- Seluruh perangkat desa
- Tokoh masyarakat .
- Tokoh agama
- Masyarakat Desa Pasaribu Tobing.
Rapat tersebut membahas tentang Penetapan Penerima Manfaat KPM BLT DD.
Acara dibuka oleh ketua BPD dan selanjutnya Nelson Sitompul bertindak sebagai narasumber adalah Plt Kepala Desa Pasaribu Tobing, Lisder Hasibuan dan bertindak sebagai Notulen Rapat sekaligus sebagai sekretaris Desa. Natalius Manalu.
Sesuai dengan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, penggunaaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 pasal 18 ayat 1.Tentang Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 1 huruf a diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ayat 2 data yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menggunakan keluarga desi 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.
Ayat 4 dalam hal Desa tidak memiliki data keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 kepala desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut :

Adapun Materi yang dibahas dalam musyawarah ini antara lain :
- Kriteria Calon Penerima BLT Dana Desa
- Validasi dan Finalisasi Calon Penerima BLT Dana Desa; dan
- Penyampaian Data Calon Penerima BLT Dana Desa TA. 2025
Setelah dilakukan musyawarah maka forum memutuskan dan menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa ini, yaitu :
- Nama-nama penerima BLT Dana Desa TA. 2025 yang akan terlampir di Peraturan Kepala Desa Pasaribu Tobing
- Penyerahan BLT Dana Desa TA. 2025 diberikan secara tunai langsung kepada yang bersangkutan atau Keluarga Penerima BLT Dana Desa
- Penerima BLT Dana Desa TA. 2025 bisa digantikan dengan orang yang lain apabila penerima BLT tersebut meninggal dunia atau hal lainnya yang nantinya disepakati dalam Musyawarah Desa.
- Kehilangan mata pencaharian.
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/atau difabel.
- Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
- Rumah tangga dengan anggota tinggal lanjut usia dan/atau.
- Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

Itulah hasil musyawarah dan syarat-syarat tentang penerima KPM BLT Desa. Maka Desa Pasaribu Tobing menetapkan penerima sebanyak 28 KPM.
Diakhir acara Plt kepala desa mengucapkan terimakasih banyak kepada seluruh undangan yang hadir, atas kehadiran kalian sehingga acara ini bisa berjalan dengan tertib aman,lancar.mudah-mudahan apa yang kita rencanakan bisa terwujud nantinya”pungkas kepala desa.(Stev Pas)











